BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
( B P D )
DESA SALAMJAYA KECAMATAN PABUARAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SALAMJAYA
NOMOR
: 01 TAHUN
2012
TENTANG
PENETAPAN PIMPINAN BPD
DESA SALAMJYAYA KECAMATAN PABUARAN
KABUPATEN SUBANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SALAMJAYA
Menimbang
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa, dengan ini telah dilaksanakannya Pemilihan dan Penetapan Pimpinan BPD Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang maka dipandang perlu menetapkan Pimpinan BPD terpilih
sebagai dasar pelaksanaannya perlu di Tuangkan dalam Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
Mengingat :
Undang – undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa - desa SeKecamatan
Pabuaran Kabuapaten Suban No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
tentang Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten
Subang No. 19 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keputusan Bupati Subang Nomor
:141.2/KEP.89-PEM/2012 tentang Pemberhentian dan Peresmian Keanggotag.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA SALAM JAYA TENTANG PENETAPAN PIMPINAN BPD T ERPILIH DESA SALAM JAYA KECAMATAN PABUARAN KABUPATEN
SUBANG
Pasal 1
Dengan
keputusan ini, menetapkan saudara :
Nama : Catam Bin Eben
Tempat
Tanggal Lahir : Subang, 05 Februari 1978
Jenis Kelamin : Laki – laki
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Sebagai Ketua
BPD Desa Salamjaya Kecamatan
Pabuaran Kabupaten Subang
Nama : KUSMANA, S.Pd, M.MPd.
Tempat
Tanggal Lahir : Tasik Malaya, 15 Januari 1963
Jenis Kelamin : Laki – laki
Agama : Islam
Pendidikan : S2
Sebagai Wakil
Ketua BPD Desa Salamjaya Kecamatan
Pabuaran Kabupate Subang
Nama : Jumishan Sumadi
Tempat
Tanggal Lahir : Tanjung Aur, 21 Januari 1971
Jenis Kelamin : Laki –laki
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Sebagai Sekretaris
BPD Desa Salamjaya Kecamatan
Pabuaran Kabupaten Subang
Pasal 2
Menetapkan
Pimpinan BPD Desa Salamjaya Kecamatan
Pabuaran Kabupaten Subang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Ditetapkan di :
Salam jaya
Pada Tanggal : 05 Aprli 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
KETUA
CATAM BIN EBEN
Tembusan :
1.
Yth.
Bupati Subang;
2.
Yth.
Camat Kecamatan Pabuaran;
3.
Arsip
desa salam jaya dikepung jalan ancur.
BalasHapusjalan guhanaya,campaka,irigasi
gimana pihak desa,kecamatan ga malu jalan sampai ancur
desa salam jaya dalam perekonomian paling maju dibandingkan desa lain,dalam sektor
BalasHapus-perikanan
-batu bata
tapi jalan ancur.........
Bakan sampeu komo lewih ancur...?
BalasHapus